Sunday, November 19, 2017

Presiden Instruksikan Percepatan Program Padat Karya Dana Desa


KN.NET- Pemerintah berencana mempercepat program pembangunan desa, secara padat karya. Hal ini dibahas dalam rapat terbatas kabinet kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo  yang digelar di Istana Jumat (3/11/2017)

Saya minta agar kementerian/lembaga yang memiliki program di daerah atau di desa dikonsolidasikan lagi baik dari sisi perencanaan maupun dari sisi anggaran pembiayaan," ujar Presiden

Selain itu, Presiden juga meminta agar pemanfaatan dana desa diperkuat dengan program-program kementerian di daerah yang bisa mengembangkan sektor-sektor unggulan dan menjadi motor penggerak perekonomian nasional.

"Mulai dari industri kecil-menengah, agro-bisnis, budi daya perikanan, dan sebagainya. Dan juga perlu pelatihan dan pendampingan agar dapat menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di desanya masing-masing," ungkapnya.

Beberapa hal yang diputuskan dalam rapat terbatas tersebut sebagai berikut :

Pertama, finalisasi Surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri untuk mendorng pembangunan desa secara padat karya. Keempat menteri terdiri dari kementrian keuangan, kementerian perencanaan pembangunan Nasional/badan perencanaan pembangunan Nasional, kementrian dalam negeri dan kementerian desa PDT

Kedua, revisi terhadap peraturan kepala LKPP No. 13/2013 tentang pedoman tata cara pengadaan Barang/jasa di desa untuk mempermudah swakelola desa

Ketiga, revisi peraturan menteri keuangan NO. 112/2017 untuk mempercepat penyaluran dana desa

Keempat, penetapan prioritas penggunaan dana desa yang terdiri dari minimal 30% dana desa untuk upah tenaga kerja, tenaga kerja mencakup seluruh rumah tangga miskin, serta menggunakan minimal 70% material lokal

Kelima,percepatan pencairan dana desa tahap I pada maret 2018 dan tahap II Juni 2018

Keenam,Penetapan upah kerja kegiatan padat karya desa sebesar 80% dari upah minimum provinsi dan dibayarkan harian atau mingguan.

Ketujuh, upah kerja dan model pelaporan kegiatan padat karya desa yang sederhana, ditetapkan melalui peraturan bupati selambat-lambatnya pada maret setiap tahun

Kedelapan, mendorong gerakan nasional pengembangan produk unggulan kawasan pedesaan (prukades)

(IYT/BK)              


Related Posts

Presiden Instruksikan Percepatan Program Padat Karya Dana Desa
4/ 5
Oleh